Esposin, SOLO—Pemilihan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal ini lantaran setelah MWA UNS Solo dibekukan dan hasil pemilihan rektor dibatal lewat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto, menyebut selama dibekukan, selanjutnya kewenangan MWA sepenuhnya beralih ke Kemendikbudristek, termasuk pemilihan Plt Rektor.
Dia mengaku tidak tahu terkait pemilihan dan pengangkatan akan seperti apa. Sutanto juga tidak bisa memastikan siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt Rektor.
"Sesuai Kemendikbud nomor 24 ini, karena pengangkatan dan pemberhentian rektor itu sepenuhnya tugas dan wewenang MWA. Sedang tugas dan wewenang MWA selama dibekukan maka wewenang beralih ke Kemendikbudristek," ujar dia
Maka, dia menegaskan kewenangan mengangkat Plt. Rektor UNS Solo atau pejabat yang ditunjuk menggantikan rektor sekarang, Jamal Wiwoho, sepenuhnya menjadi wewenang Kemendikbudristek.
Ketika ditanya perihal kesalahan dari MWA hingga menjadi sebab dibekukan, dia mengatakan sepenuhnya yang mengetahui adalah pihak Kemendikbudristek.
"Kami tidak bisa menafsirkan [kesalahan] itu. Yang jelas setelah pemilihan rektor kemarin memang ada audit dari Irjen selama 17 hari di UNS, hasilnya seperti apa itu kita tidak tahu," lanjut dia.
Dia menjelaskan akan seperti apa pemilihan rektor nantinya diserahkan kepada pihak kementerian. "Jadi pagi ini [kewenangan] MWA sepenuhnya [berlalih] ke Pak Menteri. Nanti dilakukan penataan seperti apa itu sepenuhnya kewenangan beliau,"
Informasi yang dihimpun Esposin, Senin (3/4/2023), dalam Permendikbudristek itu disebutkan bahwa Pasal 2 menyebutkan tentang tugas dan wewenang MWA UNS Solo terkait proses pemilihan Rektor UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Pencabutan peraturan MWA dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Permendikbud itu.
Selain itu pada Pasal 3 disebutkan anggota MWA UNS Solo dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.
“Proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah,” jelas Permendikbud itu.