Madiunpos.com, KEDIRI — Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur mengamankan buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang memuat materi yang mengarjakan kekerasan atau radikal. Buku itu diterbikan Kemendikbud dan didistribusikan langsung dari pemerintah pusat.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Buku itu dikhawatirkan bisa menimbulkan perpecahan antarumat beragama dan mengganggu stabilitas keamanan. Kami diperintahkan mengamankan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kediri Dody Boedy Rahardjo di Kediri, Kamis (16/4/2015).
Ia mengatakan adanya pengamanan itu juga menindaklanjuti dari perintah Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur, terkait pengamanan buku yang di dalamnya mengajarkan kekerasan itu. Kejari juga sudah memantau ke sekolah dan mendapati adanya tiga sekolah yang memanfaatkan buku itu sebagai bahan ajar.
Ketiga sekolah itu adalah SMK Al Huda, SMK Pawyatan Daha, dan SMAN 4 Kediri. SMK Al Huda menerima 600 eksemplar buku dan 146 di antaranya sudah dibagikan kepada siswa.
Sedangkan SMAN 4 Kediri menerima 102 eksemplar buku itu. Sementara itu, SMK Pawyatan Daha menerima 365 eksemplar. Semua buku itu sudah dibagikan ke pelajar.
Terbitan Kemendikbud Pihaknya mengamankan buku sebagai bahan ajar kelas XI untuk SMA/MA/SMK ataupun MAK tersebut. Buku yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2014 itu saat ini diamankan di Kejari Kediri karena dianggap sebagai barang bukti.
Ia juga mengatakan sudah meminta sekolah yang menggunakan buku itu supaya tidak lagi menggunakan buku tersebut sebab isinya meresahkan, mengajarkan kekerasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto mengatakan sudah mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah baik tingkat SMA/SMK ataupun yang sederajat membahas penggunaan buku tersebut. Ia sudah meminta, kepala sekolah menarik buku itu dari siswa.
Dianjurkan, untuk kegiatan belajar mengajar menggunkan buku lain sebagai bahan ajar untuk pendidikan agama Islam tersebut. "Sudah diputuskan buku yang dibawa siswa ditarik dan sementara tidak digunakan dulu," ucapnya.
Kiriman Pemerintah Pusat Ia mengatakan, ada sekitar 12 sekolah di Kota Kediri baik SMA ataupun SMK yang menggunakan buku itu sebagai bahan ajar. Buku itu dikirimkan langsung dari pusat sebagai bahan ajar untuk pelajaran Agama Islam, sehingga daerah tinggal menerima.
Terkait dengan pengawasan untuk pembuatan buku lagi agar tidak terjadi hal yang sama, Siswanto mengatakan untuk pembuatan buku ke depannya akan ditangani langsung dari Pemerintah Provinsi Jatim. Hal itu sesuai dengan rencana, di mana pada 2017 urusan sekolah akan ditangani pemprov.
Temuan buku ajar yang di dalamnya memuat materi yang mengajarkan Islam radikal pernah ditemukan di Kabupaten Jombang. Buku itu dibuat oleh tim MGMP Kabupaten Jombang. Muatan materi di buku itu juga sama dengan yang ditemukan di Jombang, yaitu mengajarkan Islam radikal, dibolehkan membunuh orang.