by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 30 Januari 2015 - 12:15 WIB
Esposin, JAKARTA - Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) masih menunggu gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.
"Pak BG belum bisa hadiri [panggilan KPK] karena masih menunggu praperadilan. Kita tunggu dulu," kata kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Menurut dia jika putusan praperadilan menerima tentu batal status tersangka Budi Gunawan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namum Razman menyerahkan itu sepenuhnya pada pengadilan.
Selain itu Razman meminta para ahli hukum di Dewan Pertimbangan Presiden untuk turun tangan memberikan kepastian atas persoalan hukum mantan ajudan Megawati tersebut.
Sehingga persoalan kliennya tidak dibawa ke ranah politik, tapi diselesaikan dengan mekanisme hukum.
Dengan demikian, ketiadaan surat pemberitahuan tersangka dan surat pemanggilan KPK yang dianggap tidak sesuai prosedur menjadi alasan Komjen Budi urung memenuhi panggilan KPK.