Esposin, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) yang memaksa bertemu ?pimpinan KPK, akhirnya ditolak pihak KPK. Kuasa hukum BG melakukan itu setelah menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Eggy Sudjana selaku kuasa hukum Budi Gunawan mengaku diberi pernyataan tertulis "Ditolak Bertemu Abraham Samad" oleh Sekretaris Abraham Samad. Dia mengaku, sebelum itu, pihaknya sempat ditolak berkali-kali oleh Humas KPK dan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta.
"Tadinya kami ditolak humasnya, saya tidak mau dan masuk lagi. Saya bilang mau minta kejelasan dari komisioner KPK dan kemudian Johan Budi juga mengatakan ditolak. Saya menyatakan kalau langsung AS [Abraham Samad] saya terima. Nah, ini langsung dari AS [kedatangan] kami ditolak dan saya terima," tutur Eggy Sudjana di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Eggy Sudjana yang sempat gagal menjadi Gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2013 lalu juga menjelaskan bahwa kedatangannya ke Gedung KPK adalah untuk mendapatkan kejelasan dari pihak KPK terkait penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK sesuai dengan Pasal 51 KUHAP.
"Menurut KUHAP, Pasal 51 bahwa kami harus mendapatkan kejelasan. Kita ini kan mewakili klien yang tidak hadir kemarin saat dipanggil KPK," kata Eggy Sudjana.
Selain itu, Eggy juga mengancam pihak KPK bahwa kliennya, Komjen Pol. Budi Gunawan, tidak akan hadir atau memenuhi panggilan KPK, jika KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap kliennya. "Ini fakta hukum, kenapa ditolak, maka jangan lagi dong panggil klien kita. Giliran kita hadir, ditolak," tukas Eggy.