by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 10 Februari 2015 - 14:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY), Ibrahim, mengakui pihaknya mendapat sejumlah laporan ketidakpuasan tentang hakim Sarpin Rizaldi. Kebetulan, Sarpin menjadi hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan.
"Banyak laporan yang masuk ke KY, karena tidak suka dan ketidakpuasan terhadap hasil putusan dimasukkan ke Komisi Yudisial," kata Ibrahim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Menurut dia terdapat delapan hingga sepuluh laporan terkait hakim Sarpin, namun belum cukup bukti untuk mendalami hal itu. Ibrahim beralasan secara umum laporan tersebut banyak yang tidak bisa dipertanggumgjawabkan.
"Secara umum, putusan pengadilan dua pandangan. Ada yang puas dan tidak puas. Nah laporan itu banyak yang dilatarbelakangi tidak puas."
Pihaknya dapat menginvestigasi hakim Sarpin Rizaldi bila terdapat bukti yang kuat berupa memberikan keputusan tanpa mempertimbangkan alat bukti. Tapi boleh jadi pandangan hakim itu demikian. "Tetapi dalam putusan kan kita bisa lihat. Asas praduga tak bersalah."
Sementara itu, dia melihat dalam praperadilan ini hakim tidak boleh menolak perkara. Nantinya memutus untuk mengabulkan atau tidak adalah kewenangan hakim.