Esposin, JAKARTA -- Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kesaksian mantan penyidik KPK yang dihadirkan kubu Budi Gunawan dalam sidang praperadilan hari ini tidak relevan dengan perkara praperadilan.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Akhir 2009 [saksi] kembali ke Polri terkait permohonan praperadilan dimulai 2014, tidak relevan dengan perkara," kata kuasa hukum KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Chatarina Muliana Girsang, Selasa (10/2/2015).
Dia menilai saksi tersebut tidak bisa berpendapat salah satunya menyangkut pemeriksaan yang dimaksud. Menurutnya saksi tidak bisa menjawab hal itu. "Dia tidak tahu naiknya perkara yang dimasalahkan di praperadilan ini."
Saksi tersebut adalah anggota Polri bernama Irsan yang pernah menjadi penyelidik dan penyidik di KPK pada 2005 hingga 2009. Selama persidangan, beberapa kali kuasa hukum KPK menanyakan kepada saksi salah satunya terkait nama yang telah ditetapkan tersangka selama menjadi penyidik KPK.
Adapun tiga saksi lainnya yang dihadirkan adalah Hendi Kurniawan dan Budi Wibowo, anggota Polri. Selain ketiga itu ada Hasto Kristiyanto.