Esposin, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali menjatuhkan sanksi administrasi terhadap satu perusahaan farmasi karena lalai mengolah limbah.
Sebelumnya, DLH DKI Jakarta sudah memberikan sanksi kepada perusahaan farmasi PT MEF (sebelumnya ditulis PT MEP) karena lalai mengolah limbah. Kali ini, DLH DKI Jakarta memberikan sanksi kepada perusahaan farmasi PT B untuk kasus serupa.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Baca Juga : Waspada! Ada Potensi Penyakit DBD dan Leptospirosis di Kulonprogo
Dua perusahaan itu disebut-sebut lalai mengolah limbah sehingga berdampak pada perairan Teluk Jakarta terkontaminasi zat parasetamol. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulis seperti dilansir Liputan6.com, menyampaikan dua perusahaan mendapatkan sanksi administratif.
"Sanksi administratif yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup No.672/2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT MEF dan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup No.671/2021 tentang Penerapan sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT B. Atas ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah," katanya, Kamis (11/11/2021).
Berdasarkan sanksi yang diberikan, lanjut dia, dua perusahaan tersebut wajib menutup saluran outlet instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu, dua perusahaan harus memperbaiki saluran tersebut dan mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah.
Baca Juga : Pemkot Jogja Dapat Hibah Tanah Kasus Tipikor Anas Urbaningrum dari KPK
Asep menyampaikan hal itu dalam rangka pengendalian pencemaran air di Teluk Jakarta. Asep memastikan DLH DKI Jakarta akan melakukan monitoring, pengawasan, penaatan sanksi administratif tersebut. "Bila hasil temuan lapangan diketahui saluran outlet IPAL air limbah PT MEF dan PT B belum dilakukan penutupan maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL PT MEF dan PT B," tutur dia.
Kasus itu bermula dari hasil Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). Penelitian mengecek air di 4 lokasi, yakni Muara Angke, Ancol, Tanjung Priok, dan Clincing Jakarta Utara. Hasilnya menyatakan kadar parasetamol di Teluk Jakarta. "Dari empat lokasi itu hanya dua [yang mengandung paracetamol tinggi], yaitu di Muara Angke dan Pantai Ancol," kata Zainal dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021).
Baca Juga : Terkuak! Napi di Sidoarjo Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu Lintas Negara
Perairan Tanjung Priok dan Cilincing mengandung parasetamol tetapi rendah. Zainal mengaku pihaknya belum mengetahui tingkatan dampak pencemaran tersebut. Menurut dia masih perlu penelitian lebih lanjut terkait dampak yang ditimbulkan. "Apakah pencemaran ini sudah ke tahap mengkhawatirkan? Mungkin belum ya karena ini baru awal. Riset kami kan baru sekali sampling di laut. Jadi tidak mudah menarik kesimpulan," ujar dia.