JAKARTA -- Laporan hasil penyelidikan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng diduga terlibat kasus korupsi pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
LHP BPK dibacakan langsung oleh Ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2012). Hadir. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Priyo Budi Santoso.
Berdasarkan LHP BPK, Andi Mallarangeng dianggap membiarkan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam proyek tersebut.
"Menpora diduga membiarkan Sesmenpora (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam) melakukan wewenang Menpora, tidak melakukan pengendalian dan pengawasan," kata Hadi.
Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp243,6 miliar akibat penyimpangan yang terjadi. "Indikasi karena kelalaian atau kesengajaan oleh pihak terkait itu menyebabakan adanya indikasi kerugian negara Rp243,660 miliar sampai 30 oktober 2012," tegasnya.
Hadi juga menjelaskan sejumlah indikasi penyimpangan undang-undang dan penyalahgunaan kewenangan yang dimaksud. Penyimpangan itu antara lain soal penerbitan sertifikat tanah dan izin lokasi/set plan yang belum mendapat izin Amdal.
Hadi memastikan laporan hasil audit yang disampaikan pihaknya tanpa intervensi. "Semua sesuai bukti-bukti yang ada," katanya.