SOLO -- Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta melakukan pailit atas pendiri bimbingan belajar (Bimbel) Primagama Purdi E Chandra mendapat tanggapan dari PT Primagama Bimbingan Belajar, selaku pengelola lembaga pendidikan Primagama.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Direktur Marketing dan Pengembangan Bisnis PT Primagama Bimbingan Belajar Hari Nuryanto dalam siaran pers yang diterima Esposin, Jumat (14/6/2013), menyebutkan keputusan pailit itu hanya ditujukan kepada Purdi selaku pribadi atas utang.
"Keputusan pailit itu tidak berdampak langsung pada operasional dan pengelolaan Bimbel Primagama yang selama ini dilakukan PT Primagama," ujar Hari.
Dijelaskannya, dalam mengelola lembaga Bimbel itu, menggunakan model bisnis franchise, yang saat ini telah memiliki 694 kantor cabang yang tersebar di 255 kota di 33 provinsi di Indonesia.
Hari menjelaskan hingga saat ii tidak ada perubahan apapun dalam sistem dan mekanisme pengelolaan Bimbel Primagama, seluruh komponen di Primagama bekerja seperti biasa.