Esposin, JAKARTA - Sejumlah korban penembakan dan ledakan bom di kawasan Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016), hingga kini masih dirawat di rumah sakit. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun menyisir beberapa rumah sakit di Jakarta merwat korban teror bom guna memastikan para korban mendapatkan pengobatan layak.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Wakil Ketua LPSK Askari Razak, di Jakarta, Jumat (15/1/2016), mengatakan beberapa saat setelah meledaknya bom di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, LPSK menggelar rapat internal untuk merespons kejadian tersebut.
Hasilnya diputuskan segera dibentuk lima tim untuk melakukan kunjungan ke sejumlah rumah sakit di Jakarta, antara lain RS Cipto Mangun Kusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS MMC, RS Budi Kemuliaan, dan RS Tarakan.
Askari menuturkan, beberapa tim yang turun ke lapangan, termasuk dirinya, bahkan sempat bertemu langsung dengan salah satu korban dan keluarganya, serta menunggu seorang korban lainnya yang pada saat itu tengah mendapatkan tindakan medis berupa operasi.
"Apa yang dilakukan LPSK merupakan bentuk responsibilitas dalam kondisi mendesak. Sebab, LPSK memiliki mandat dari Undang-Undang untuk memberikan bantuan medis bagi korban terorisme," tutur Askari.
Hingga Kamis malam, data korban yang berhasil diinventarisasi LPSK memang belum sama seperti yang banyak diberitakan media. Karena itulah, pada Jumat ini, tim kembali menyisir rumah sakit yang menjadi rujukan para korban.
"Fokus pertama kita adalah korban dan bagaimana mereka mendapatkan pengobatan yang layak," tambah Askari.
Agar tidak terjadi tumpang tindih antara LPSK dengan pihak lain di lapangan, menurut Askari, setiap lembaga tentu memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Dalam hal ini, LPSK memiliki mandat memberikan bantuan medis dan LPSK senantiasa berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
"Memang untuk saat ini, pembiayaan ditanggung masing-masing instansi, seperti korban dari kepolisian, ditanggung oleh Polri dan korban lainnya ditanggung oleh instansi tertentu. Akan tetapi, berkaca dari pengalaman, bantuan medis ini ada batas waktunya. Mungkin pascaitulah LPSK bisa masuk melanjutkan pengobatan," jelas dia.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menambahkan LPSK sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, berupaya memastikan agar para korban aksi teror dimaksud bisa mendapatkan penanganan medis yang layak.
"Penting bagi LPSK memastikan keberadaan korban dan jaminan pengobatan dari negara kepada para korban," kata Semendawai.