Esposin, JAKARTA -- Selain menetapkan enam tersangka bom Thamrin, Polri juga menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api.
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan keenam tersangka juga diduga melancarkan amaliah, yakni melakukan aksi teror serta dukungan terhadap Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso. Namun, mereka dinyatakan belum memiliki kaitan dengan aksi teror bom Sarinah Thamrin.
Salah satu pelaku inisial HF, tutur Badrodin Haiti, menerima transfer dana sebesar Rp1 miliar beberapa kali pengiriman dari Bahrumsyah, anggota ISIS. Keenam tersangka itu yakni HF alias FS alias JT alias AJ, S alias G alias P alias A, SF alias Cualias Ce, Bu alias AM, W, dan F.
"Enam orang terkait usaha mendapatkan senjata dan kepemilikan senjata api," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Badrodin Haiti mengatakan sebenarnya Densus menangkap satu lagi EF di Bogor, tapi dikembalikan ke keluarganya karena tidak memiliki cukup bukti.
Kapolri menambahkan untuk pengembangan kasus Thamrin, Polri meminjam napi dari lembaga pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, para pelaku mendukung enam tersangka terkait kepemilikan senjata api.