Bandung--Polisi menetapkan R ,11, menjadi tersangka terkait insiden penembakan menggunakan senapan angin 4,5 mm di rumah dinas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang melukai RA ,11. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jabar menilai langkah polisi tersebut terburu-buru.
"Sebetulnya status tersangka yang ditetapkan polisi terhadap R itu terlalu terburu-buru dan berlebihan. Anak usia dibawah umur seperti R itu harus dipulihkan kondisinya," ujar Manager Program LPA Jabar Dianawati saat berbincang via ponsel, Minggu (5/9).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Diana menjelaskan, anak bawah umur yang berurusan dengan hukum dipastikan akan mengalami gangguan psikologis. LPA pun meminta polisi yang melakukan penyidikan kasus ini menyesuaikan dengan kondisi anak.
"Anak usia 11 tahun dan menjalani berita acara pemeriksaan (BAP-red) oleh polisi akan terkena dampak psikologis. Anak ini dipastikan akan depresi," jelas Diana.
Buntut dari insiden penembakan itu, Polrestabes Bandung menetapkan R menjadi tersangka. Tersangka akan dikenakan undang-undang anak sebab R masih berada di bawah umur. Dalam kronologi yang disampaikan polisi, R, RA dan seorang bocah lainnya menemukan senapan angin di kamar milik anak sulung gubernur yakni Imam.
R dan RA ini merupakan teman anak gubernur yang sedang bermain dan berencana buka bersama di rumah dinas Gubernur Jabar. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/9). Akibat insiden itu, RA mengalami luka robek dan pelurunya sempat bersarang di kepala bagian belakang.
dtc/tiw