JAKARTA-Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) menegaskan bahwa ada dugaan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan Wa Ode Nurhayati.
"Ada indikasi dan itu sebabnya kami memanggil yang bersangkutan untuk memberikan pembelaan," kata Ketua Badan Kehormatan M. Prakoso di DPR, Jumat (16/12/2011).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Indikasi pelanggaran itu, lanjut Prakoso, ditemukan setelah Badan Kehormatan memanggil sejumlah saksi. Namun, Prakoso enggan menjelaskan secara rinci indikasi pelanggaran kode etik apa yang telah dilakukan oleh anggota Badan Anggaran dan Fraksi PAN tersebut. "Tertutup, kami tidak bisa menyampaikan materi-materi pemeriksaan," kata dia.
Saat ini, kata Prakoso, BK sudah memanggil Wa Ode untuk memberikan pembelaan diri di depan anggota BK. Namun, hingga hari ini, Wa Ode tidak hadir "Sudah kami panggil tiga pekan lalu, tapi beliau tidak bisa hadir karena sakit," kata dia. Prakoso menjelaskan, BK sudah melakukan verifikasi terhadap kasus yang dialami Wa Ode sejak Juli lalu.
Sebelumnya Wao Ode dilaporkan ke Badan Kehormatan sehubungan dengan pernyataannya dalam dialog dengan sebuah stasiun televisi. Dalam dialog itu dia mengatakan bahwa pimpinan dewan penjahat anggaran. Ketua DPR Marzukie Alie juga sudah menanggapi pernyataan itu.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Tjatur Sapto Edi, telah memanggil Wa Ode Nurhayati terkait dengan pernyataannya bahwa "Pimpinan Dewan Penjahat Anggaran". Pemanggilan itu untuk memperjelas duduk permasalahan yang sebenarnya. VIVAnews