Esposin, JAKARTA — Meski secara hukum dilarang Negara, praktik perjudian tetap menjamur dan bervariasi di Indonesia. Bahkan, transaksi judi online yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi mampu menembus Rp155 triliun. Angka itu setara anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk belanja berbagai bantuan sosial bagi masyarakat.
Walau disebut meresahkan, faktanya judi online belakangan makin digemari banyak orang. Perkembangan teknologi informasi membuat banyak orang mulai meninggalkan judi konvensional lalu berganti judi online.