Jakarta--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi telah memberhentikan sementara dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Surat penonaktifan sementara itu telah diterima, Selasa (22/9).
"Barusan sudah kita terima tentang pemberhentian sementara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah," kata sumber di KPK, Selasa.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Pemberhentian itu tertuang dalam Keppres nomor 74/P Tahun 2009, tertanggal 21 September 2009. "Baru diterima hari ini," lanjut sumber tersebut.
Chandra dan Bibit dinonaktifkan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Dua Pimpinan KPK itu dituding telah menyalahgunakan wewenang terkait pencekalan buron koruptor Anggoro Widjoyo dan Joko S Tjandra.
Meski telah menjadi tersangka, Chandra dan Bibit tidak ditahan seperti Antasari yang terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Alasannya, Chandra dan Bibit bersikap kooperatif.
dtc/fid