Esposin, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas Polri) akan mengubah warna pelat nomor kendaraan. Hal ini untuk menyesuaikan pemberlakuan tilang elektronik atau e-Tilang.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Pelat hitam yang dipakai sebagian besar kendaraan saat ini dinilai sulit diidentifikasi oleh closed circuit televisi (CCTV).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan, pihaknya akan lebih mudah dan cepat memonitor pelat nomor dengan warna baru melalui CCTV dibandingkan dengan hitam. Dengan begitu, kendaraan yang melanggar aturan akan mudah teridentifikasi.
Namun, penerapannya tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat mengubah warna pelat perlu persiapan yang panjang serta harus dilakukan bertahap.
Setyo menjelaskan, alur penerapan warna pelat baru. Kebijakan ini akan sangat terakait dengan program registrasi dan identifikasi (Regident). Bagian ini akan dikerjakan pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai landasan asal usul kepemilikan kendaraan. Setelah itu, barulah dilakukan perubahan pada STNK.
"Lalu dilanjutkan kepada STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai legitimasi pengoperasionalannya," kata Setyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
TNKB sendiri, lanjut dia, dapat dibangun dengan Automatic Number Plat Recognition dari database kendaaran. Hal ini akan selaras dengan sistem elektronik dan berkaitan dengan fungsi kontrol serta data forensik kepolisian. Tidak hanya itu, sistem ini nantinya juga bisa digunakan dengan jalan berbayar di dalam kota, pembayaran tol elektronik, parkir, dan lainnya.
"Serta memberikan pelayanan prima dari ERI. Ini dapat dikembangkan dengan menjadi program pembatasan kendaraan bermotor seperti ERP, Electronic Toll Collection (ETC), e-Parking, e-Banking, dan Electronic Low Enforcement (ELE)," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan untuk merealisasikan rencana ini pihaknya akan mengubah regulasi terlebih dulu. Pasalnya dalam aturan pelat kendaraan pribadi harus berwarna hitam. Pihaknya secara perlahan akan mengubah regulasi tersebut.
"Tapi kita berlakukan untuk kendaraan yang sudah terdaftar dahulu, jadi tidak menyulitkan yang sudah pakai," kata dia.