news
Langganan

Belajar Menembak di AS, Pendeta Saifuddin Ibrahim Klaim Dilatih FBI - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 28 April 2022 - 03:34 WIB

ESPOS.ID - Pendeta Saifuddin Ibrahim belajar menembak di pegunungan Amerika Serikat, Rabu (27/4/2022) (Youtube Saifuddin IBrahim)

Esposin, SOLO — Tersangka kasus penodaan agama, Pendeta Saifuddin Ibrahim mengklaim dilatih Federal Bureau of Investigation (FBI) belajar menembak.

Klaim itu ia pamerkan dalam video belajar menembak yang diunggah di kanal Youtube Saifuddin Ibrahim, Rabu (27/4/2022).

Advertisement

FBI adalah badan investigasi utama dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat. FBI memiliki kekuasaan untuk melakukan investigasi terhadap lebih dari 200 kategori kejahatan federal.

Saifuddin terlihat berada di sebuah kawasan pegunungan yang diduga berada di Amerika Serikat. Saifuddin ditemani sejumlah orang yang beberapa di antaranya warga asli Amerika Serikat.

Saifuddin mengklaim orang-orang yang mengajarinya menembak itu adalah anggota FBI.

Advertisement

Baca Juga: Walah, Saifuddin Ibrahim Sebut Mahfud Md Menteri Kadrun

"Saya bersama FBI. Saya sekarang sedang mencari orang-orang yang tidak mau hidup dengan cara yang benar. Orang-orang yang tidak mau hidup bersama Tuhan. Itulah sasarannya," ujar Saifuddin sembari mengarahkan pistolnya ke arah target yang berada beberapa puluh meter di depannya.

Tak hanya menggunakan pistol, Saifuddin juga belajar menembak menggunakan senapan laras panjang. "Saya sedang belajar menembak sasaran dengan tepat, agar tepat saat menginjili seseorang dengan firman Tuhan," ujar redisivis kasus penistaan agama yang kini berstatus buronan Polri itu.

Pendeta Saifuddin Ibrahim belajar menembak di pegunungan Amerika Serikat, Rabu (27/4/2022). (Youtube Saifuddin Ibrahim)
Advertisement

Seperti diberitakan, melalui kanal Youtube dari tempatnya bersembunyi di Amerika Serikat, Pendeta Saifuddin Ibrahim menyerang banyak tokoh di Indonesia.

Baca Juga: Saifuddin Ibrahim: Jusuf Kalla yang Perintahkan Saya Dipenjara 4 Tahun

Salah satunya adalah mantan Presiden RI, Jusuf Kalla. Saifuddin menuding Jusuf Kalla yang memerintahkan dirinya dipenjara empat tahun karena menghina Nabi Muhammad pada 2018.

"Saya ini masuk penjara karena perintah JK (Jusuf Kalla) dan saya empat tahun divonis," ujar Saifuddin dalam kanal Youtube Saifuddin Ibrahim yang diunggah 23 April 2022 dan dikutip Esposin, Senin (25/4/2022).

Advertisement

Saat Saifuddin divonis 4 tahun oleh majelis hakim PN Tangerang pada 2018, Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden ke-12 periode 2014-2019 mendampingi Presiden Joko Widodo.

Saifuddin menuding Jusuf Kalla adalah orang yang intoleran terhadap pemeluk agama lain. Bahkan JK, kata dia, sudah radikal sejak masa kuliah dan menjadi Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Makassar.

"Dia pimpin HMI di Makassar, dia perintahkan ganggu orang-orang kristen, bakar-bakar gereja," tuding Saifuddin tanpa menyebut referensi dari tuduhannya itu.

Baca Juga: Ini Kasus yang Membuat Saifuddin Ibrahim Dipenjara 4 Tahun

Advertisement

Ia lalu membandingkan nasib yang menimpa dirinya dengan ustaz-ustaz yang tidak diproses hukum kendati menyinggung ajaran agama orang lain.

Saifuddin menyinggung nama Ustaz Abdul Somad yang dianggapnya bebas melakukan dakwah padahal banyak laporan polisi.

"Eh masih juga dikirim surat, ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya," katanya.

Ia menyebut perlakuan yang diterimanya tidak adil dan aneh. Kendati demikian, Saifuddin mengaku tetap mencintai Indonesia.

"Inilah memang negara yang aneh, tetapi saya sangat mencintai negara saya Indonesia," katanya.

Baca Juga: Bikin Geram Muslim, Saifuddin Ibrahim Juga Picu Kemarahan Pendeta

Advertisement

Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022.

Jeratan pidana itu memungkinkan polisi menahan mantan ustaz itu. Namun Saifuddin belum bisa ditangkap karena bersembunyi di suatu tempat di Amerika Serikat.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup unntuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Anak Saifuddin Ibrahim: Menyerahlah Papa, Kibarkan Bendera Putih!

Pendeta Saifudin Ibrahim dijerat Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Saifuddin Ibrahim pernah dihukum empat tahun penjara karena penodaan agama. Ia bebas pada awal 2022. Saifuddin kini berstatus residivis kasus penistaan agama setelah kembali berurusan dengan hukum

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif