Solo (Esposin) - Satreskrim Polresta Solo telah melimpahkan berkas pembunuhan juragan bleng di Jagalan dengan terdakwa Heri Supriyanto, 19, ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Selanjutnya, aparat kepolisian akan menunggu petunjuk Kejari seandainya masih terdapat kekurangan dalam penyusunan berkas.
"Sudah kami limpahkan. Waktunya setelah beberapa saat menerima hasil Puslabfor pekan lalu. Kami tinggal menunggu petunjuk Kejari. Saat ini, belum ada petunjuk yang harus ditindaklanjuti," kata AKP Sutoyo yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kasubaghumas, AKP Sis Raniwati penyusunan berkas pembunuhan di Jagalan termasuk skala prioritas yang harus segera diselesaikan. Pasalnya, kasus tersebut sempat menjadi perhatian warga Kota Bengawan. "Karena sudah dilimpahkan, saat ini berkas berada di Kejari. Sepertinya memang belum ada petunjuk lagi dari Kejari," katanya.
Seperti diberitakan sebelum ini, tersangka pembunuhan Heri Supriyanto, 19, nekat membunuh juragan bleng, Ny Dwi Lestari beberapa waktu lalu. Tersangka sengaja menghabisi nyawa korban karena ingin memiliki uang Rp 7 juta yang disimpan di laci meja kerja juragannya. Saat dibunuh dengan dipukul balok kayu, Ny Dwi Lestari sedang menerima telepon di ruang kerjanya di gudang bleng di Jagalan, Jebres.
pso