Jakarta--Berkas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan dilimpahkan ke pengadilan Senin (9/11) pekan depan.
Namun saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Marwan Effendy mengaku tidak tahu perihal pelimpahan berkas tersebut.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Saya tidak tahu. Tanya Dirtut (Direktur Penuntutan) saja, karena saya tidak ikut ke TPF (tim 8) sore ini," kata Marwan, Sabtu (7/11).
Rencananya, sore ini Kejagung dan Mabes Polri akan mengadakan gelar perkara Chandra dan Bibit. Gelar perkara tersebut akan diselenggarakan di 'markas' tim 8 di Kantor Watimpres. Ditanya apakah berkas kedua wakil ketua KPK nonaktif tersebut telah lengkap atau P-21, Marwan kembali mengelak. Sebab berkas itu menjadi wewenang jaksa peneliti.
"Saya tidak mau mencampurinya," tukasnya.
Namun, menurut mantan Kajati Jawa Timur ini, waktu penelitian berkas Chandra dan Bibit masih berjalan. Penelitian berkas tersebut akan berakhir pada Rabu (11/11)
"Tanya Dirtut saja. Kalau nggak salah Selasa atau Rabu," kata Marwan.
Sebelumnya, anggota Tim 8 Anis Bawesdan kepada media massa mengatakan, berkas Chandra dan Bibit akan dilimpahkan ke pengadilan Senin pekan depan. Hal itu berdasarkan keterangan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat diperiksa oleh timnya.
dtc/isw