by Jafar Sodiq Assegaf Jibi Solopos - Espos.id News - Jumat, 22 Agustus 2014 - 09:30 WIB
Diberitakan, upaya kubu Prabowo-Hatta belum berhenti setelah putusan MK. Tim Prabowo-Hatta melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan KPU. Materi yang digugat adalah keputusan KPU tentang penetapan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres.
“Mulai Minggu [24/8/2014] ini sidang di PTUN Jakarta. Materinya terkait penetapan calon terpilih karena belum dapat persetujuan presiden,” kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief, di Warung Daun, Jl. Cikini Raya, Jakarta, Rabu (20/8/2014)