Esposin, SOLO -- Ulasan tentang para tenaga honorer dari berbagai daerah di Kabupaten Karanganyar dan daerah lain di Soloraya mulai ketir-ketir dengan nasib mereka menjadi berita terpopuler Esposin, Sabtu (29/1/2022) pagi. Hal itu karena pemerintah pusat telah memutuskan untuk meniadakan tenaga honorer mulai 2023.
Berita terpopuler itu membeberkan pemerintah hanya mengakui pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN), sedangkan tenaga honorer tidak masuk di dalamnya. Padahal, jumlah tenaga honorer di tiap daerah bisa mencapai ribuan. Sebagian besar dari mereka adalah tenaga pendidik atau guru.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Baca juga: Sehari 15 Pasien Terpapar Covid-19, Sukoharjo Masih Zona Kuning
Kebijakan menghapus status tenaga honorer ini diatur dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pasal 96
(1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
(21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
(3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP No 48/2005
Sebenarnya, larangan pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer sudah diatur lebih dulu yakni lewat PP Nomor 48 Tahun 2005.Larangan mengangkat tenaga honorer ini tertuang dalam Pasal 8, bunyinya: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.“
Namun dalam perjalannnya, banyak pemerintah daerah yang terus mengangkat tenaga honorer karena kebutuhan. Dari situ munculah Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca juga: Investor Batu Bara Gugat Yusuf Mansur setelah Bersabar 11 Tahun
Selain ulasan tentang aturan penghapusan tenaga honorer, kabar lain soal jembatan Dungluwak Sragen amblek, Wonogiri masih butuh tenaga honorer, surata terbuka investor Yusuf mansur, gempa Malang, hingga sayap jembatan Caluk Karanganyar ambrol juga masuk daftar 10 berita terpopuler pagi ini.
Berikut 10 berita terpopuler Esposin 24 jam terakhir hingga Sabtu pagi:
Ini Aturan yang Bikin Tenaga Honorer Ketir-Ketir akan Nasib Mereka
Raja Majapahit — Bung Karno Cari Wangsit di Alas Ketonggo Ngawi
Jembatan Dungluwak Sragen Amblek, 2 Pengendara Motor Jadi Korban
Inikah Lokasi Gerbang Dunia Gaib Gunung Lawu di Alas Ketonggo Ngawi?
Tenaga Honorer akan Dihapus, Jekek: Wonogiri Sebenarnya Masih Butuh
Kantor J&T Cargo Masaran Sragen Dibobol Maling, Ini Nopol Motor Pelaku
Investor Yusuf Mansur Kirim Surat Terbuka kepada MUI, Ini Isinya
Malang Digoyang Gempa Magnitudo 5,2
Presiden: ASN Terlalu Lama di Zona Nyaman
Baru 2 Tahun Dibangun, Sayap Jembatan Kedung Caluk Karanganyar Ambrol