Esposin, JAKARTA -- Kabar beredarnya beras berbahan plastik di Bekasi, Jawa Barat menemui titik terang setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengatakan, pihaknya telah menghentikan kasus dugaan beras palsu. Pasalnya, polisi menyatakan tidak menemukan bukti bahwa beras sampel penyidikan itu merupakan beras plastik.
"Setelah kita memeriksa sampel barang bukti, sampel beras, dan sampel muntahan ke laboratorium. Dari situ kita simpulkan perkara tersebut kita hentikan penyidikannya karena tidak terbukti ada tindak pidana," kata Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/11/2015).
"Jadi kita sudah simpulkan beras plastik itu tidak ada. Penyidikan saya hentikan tanggal 29 Oktober 2015," tambah Mujiyono kepada sejumlah wartawan.
Padahal, Mei 2015 lalu, Pemerintah Kota Bekasi bersama PT Sucofindo telah memastikan hasil uji beras yang dijadikan sampel benar-benar mengandung plastik. Uji beras itu dilakukan setelah ada laporan terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen pada Selasa (19/5/2015) di Polsek Bantar Gebang dengan laporan adanya peredaran beras plastik oleh pelapor atas nama Dewi Septiani.
Kepala Bagian Pengujian PT Sucofindo, Adisam ZN, mengatakan setidaknya ada empat senyawa yang terkandung dalam beras tersebut. Salah satunya polyfiner yang biasa digunakan untuk membuat pipa paralon. "Ada tiga senyawa dan satu senyawa polyfiner," ujarnya seusai konfrensi pers di Pemkot Bekasi, Kamis (21/5/2015).