Esposin, CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, setelah sebelumnya diberi minuman keras hingga tidak sadarkan diri.
Tersangka rudapaksa anak di bawah umur itu bernama Toadi, 25, saat ini sudah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Pelaku ini memberikan minuman keras kepada korbannya terlebih dahulu," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, di Cirebon, seperti dikutip Esposin dari Antara, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Polres Karanganyar: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Naik 100%
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat itu peristiwa bermula ketika korban dijemput untuk nongkrong.
"Di tempat nongkrong korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut," ujarnya.
Menurutnya, di rumah temannya tersebut korban dibawa ke kamar untuk beristirahat. Namun tiba-tiba pelaku masuk ke kamar kemudian melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban.
Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan pelaku namun tersangka tetap memaksa korban untuk meladeninya. Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: 2 Tahun Lebih Belum Ditangkap, Anak Kiai Jombang DPO Kasus Pencabulan
"Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya," ujarnya.
Anton menambahkan pelaku ditangkap di Jakarta pada Sabtu (12/3/2022), setelah berupaya kabur dari kejaran petugas.
"Kami akan jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun," katanya.