Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digoyang. Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan korupsi.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Pengaduan pada Senin (2/10/2017) dilakukan oleh seorang warga bernama Madun Hariyadi yang beralamat di Cipayung, Jakarta Timur. Surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan dugaan korupsi itu beredar luas pada Selasa (3/10/2017).
Dalam pengaduan itu, pelapor menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan beberapa pekerjaan, yakni pengadaan perangkat teknologi informasi senilai Rp7,8 miliar, radio trunking senilai Rp37,7 miliar, dan jasa W6 dan W5 mesin induk MTU beserta suku cadangnya senilai Rp39,3 miliar.
Tidak itu saja, pengerjaan lainnya yang turut dilaporkan adalah pembanguan ISS dan BAS di Gedung KPK menggunakan APBN 2016 senilai Rp25,4 miliar, pembangunan sistem keamaman teknologi informasi juga berasal dari APBN 2016 senilai Rp14,7 miliar, perangkat sistem layanan berbasis lokasi dari APBN 2016 senilai Rp14,3 miliar, serta pembangunan jaringan infrastruktur eksternal juga senilai Rp14,3 miliar.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut, pelapor menduga telah terjadi konspirasi dan permufakatan jahat. Pelapor menyebut konspirasi itu dilakukan perusahaan-perusahaan konsorsium yang dituding dibekingi oleh Agus Rahardjo selaku pemegang anggaran.
Dalam laporan dugaan korupsi itu, pelapor juga melampirkan beberapa dokumen seperti informasi pemenang lelang pengadaan pembangunan insfrastruktur jaringan teknologi informasi dan lain sebagainya. Baca juga: Panas! Komisi III DPR akan Polisikan Ketua KPK.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh jajarannya. “Mekanisme selanjutnya, kata dia, pelapor akan diklarifikasi beserta dokumen yang dimiliki olehnya,” pungkasnya.
Terlepas dari laporan itu, sebelumnya Komisi III DPR juga pernah ancang-ancang melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim. Hal itu terkait pernyataan Agus yang akan menjerat seluruh anggota Pansus Hak Angket KPK dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disebutnya menghalangi proses penanganan kasus korupsi e-KTP.