Esposin, JAKARTA -- Lama tak terdengar kabarnya, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan akan memasuki tahap persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/10/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara Wawan ke tahap penuntutan tahap dua. Selain kasus TPPU, Wawan juga terlibat kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten 2011-2013.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW [Tubagus Chaeri Wardhana]," ujar Febri, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Artis Ini Digosipkan Pernah Ngamar Bareng Tubagus Chaeri Wardana
Adapun TPPU Wawan berdasarkan pengembangan dari dua kasus tersebut termasuk dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten. Menurut Febri, penyidikan TPPU Wawan dimulai pada 10 Januari 2014 silam. Artinya, KPK membutuhkan waktu lima tahun dalam pengusutan pencucian uang dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.
Tim jaksa penuntut umum di KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum kemudian dilimpahkan ke pengadilan yang rencananya akan digelar di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Sejak TCW ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi," tambah Febri.
Baca juga: Inilah 7 Wanita Dalam Kasus Tubagus Chaeri Wardana
Adapun saksi tersebut berasal dari pelbagai unsur antara lain mantan Gubernur Banten, mantan Wakil Gubernur Banten, anggota dan mantan DPRD Provinsi Banten, petinggi di SKPD Provinsi Banten, notaris dan pihak swasta. Adapun sebagai tersangka, Wawan telah diperiksa sebanyak 23 kali.
Saat ini, Wawan tengah menjalani vonis 5 tahun penjara terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar perihal pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam kasus pencucian uang, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Suap Kepala LP Sukamiskin, Wawan Pernah Ngamar di Hotel Bareng Artis
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.