Jakarta--Jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan untuk Saifudin Zuhri. JPU pun meminta waktu kepada ketua majelis hakim Haryanto untuk membacakan tuntutan pada 17 Maret mendatang.
"Pembacaan surat tuntutan atas Saefuddin Zuhri ditunda sampai 17 maret. Kami belum siap untuk membacakan surat tuntutan," kata Totok Bambang, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (8/3).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Akibatnya, sidang hanya berjalan sekitar 5 menit. Zuhri yang menunggu sidang sejak 2 jam sebelumnya, terlihat biasa saja. Ia pun kembali menuju ruang tunggu tahanan yang berada dibagian belakang gedung pengadilan.
"Penyusunan surat tuntutan belum selesai. Karena kasus terorisme ini kan disoroti internasional, tidak bisa sembarangan kami menyusun surat tuntutan. Lagipula kami sedang banyak menangani kasus-kasus sejenis. Jadi penyusunan surat tuntutan itu juga menunggu kasus-kasus yang lain," kata jaksa Ferry. dtc/fid