news
Langganan

Belum Lama Dilarang, Eh Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Setyo Aji Harjanto  - Espos.id News  -  Senin, 10 Januari 2022 - 22:26 WIB

ESPOS.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Antara/Biro Pers Setpres).

Esposin, JAKARTA — Pemerintah memastikan ekspor batu bara mulai dibuka bertahap pada 12 Januari 2022. Malam ini, proses pengapalan mulai dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri mencapai 15 hari operasi menuju 25 hari operasi.

Advertisement

“Sudah ada beberapa belas kapal yang sudah diisi batu bara telah diverifikasi malam ini, besok akan dilepas. Kapan mau dibuka ekspor secara bertahap kita lihat Rabu,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1/2022).

Pemerintah, kata dia, benar-benar akan menyelesaikan masalah pasokan untuk PLN dan IPP. Salah satunya dengan meniadakan skema penjualan free on board (FOB) melainkan dengan skema cost in insurance and freight (CIF).

“PLN tidak ada lagi FOB. Semua CIF. Tidak ada lagi PLN trading dengan trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan,” terangnya seperti dikutip Esposin dari Bisnis.

Advertisement

Pengumuman ini sekaligus menyelesaikan larangan ekspor batu bara. Semua Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan ekspor batu bara akan diterapkan 1–31 Januari 2022.

Baca Juga: Larangan Ekspor Batu Bara Mulai Diterapkan, Pengusaha Kebingungan 

Kebijakan ini diambil pemerintah seiring dengan menipisnya pasokan batu bara pada 17 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baik milik PLN maupun Independent Power Producer (IPP).

Advertisement

Sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan hingga Singapura sempat melayangkan desakan agar pemerintah Indonesia membuka kembali keran ekspor komoditas tersebut ke negara mereka.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara ekspor batu bara sampai 31 Januari 2022. Hal ini untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara pembangkit listrik di dalam negeri.

Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

“Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik,” kata DirekturJenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Jamaludin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).

 

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif