Esposin, SOLO--Belum keluar dari bui atau penjara, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kedua tersangka itu, yakni eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Kami menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspos menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi," jelas Jaksa Agung ST Burhanudin di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
Menurut Jaksa Agung, Emirsyah Satar jadi tersangka setelah diduga korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 70-600 dan Bombardier, serta merugikan negara sekitar Rp8,8 triliun.
Jaksa Agung menyatakan jumlah kerugian dari aksi Emirsyah Satar didasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh PKP, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8,8 triliun.
Baca Juga: Kejagung: Emirsyah Satar Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda
Ternyata kasus yang menjerat Emirsyah Satar jadi tersangka ini bukan kali pertama.
Emirsyah Satar sebelumnya jadi tersangka kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
Emirsyah Satar telah dijebloskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat pada Rabu, 3 Februari 2021.
Emirsyah Satar masuk LP berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Emirsyah Satar.
Keputusan ini terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: 2 Tahun Tersangka, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditahan KPK
Emir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Jika tak dibayar dan hartanya tak cukup untuk membayar, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
"Terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sesuai Pasal 12 huruf b UU tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 (1) KUHP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip vonis Pengadilan Tipikor pada Jumat 8 Mei 2020.
Selain dianggap terbukti melakukan tindak pidana suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia, Emir terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP," kata Ali.