SOLO--Belasan pemabuk digaruk aparat Polsek Banjarsari dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Sabtu (3/3/2012) malam. Dari belasan pemabuk, tujuh orang diantaranya berstatus pelajar SMA. Selain menangkap pemabuk, polisi juga mengamankan tiga penjual minuman keras (miras) jenis ciu di wilayah hukum Banjarsari.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Informasi yang dihimpun Esposin menyebutkan, belasan pemabuk di tangkap polisi di tiga titik lokasi berbeda. Petugas mulai bergerak melakukan razia pada pukul 17.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Lokasi yang disisir aparat merupakan tempat tongkrongan yang kerap digunakan untuk mabuk-mabukan. Dari lokasi Kampung Kauman, Ngebrusan, Banjarsari, petugas mengamankan enam orang pemabuk. Lima orang pemabuk ditangkap di pos ronda kampung Nayu Barat, Banjarsari. Sedangkan tujuh pelajar SMA diamankan di sekitar Jembatan Komplang, Nusukan, Banjarsari.
“Saat kami tangkap, mereka tak berkutik karena dalam kondisi mabuk,” papar Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Edi Hartono, mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhittama, di Mapolsek Banjarsari, Minggu (4/3/2012).
Menurut Edi, polisi mengamankan tiga penjual miras setelah mendapat keterangan dari pemabuk yang tertangkap. Para pelaku mabuk, sambung Edi, kebanyakan menghabiskan akhir pekan dengan berkumpul di tempat tongkrongan yang sudah dijanjikan sebelumnya. “Untuk memberikan efek jera, para penjual miras dan pemabuk yang sudah berulangkali melakukan perbuatan serupa akan diproses hukum dengan tindak pidana ringan. Mereka harus mengikuti persidangan di PN Solo, Senin (5/3).
Sementara khusus pelajar, akan dibina dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan lagi,” kata Edi yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.
(Muhammad Khamdi/JIBI/SOLOPOS)