Jakarta--Rahmad Puji Laksono alias Bejo dan Supono alias Kedu telah ditetapkan sebagai tersangka terorisme sejak 23 September 2009. Bejo berperan mencarikan tempat penginapan untuk Noordin M Top. Sedangkan Kedu terlibat pemufakatan terorisme.
Keterlibatan Bejo dan Kedu ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna melalui pesan singkat yang diperoleh wartawan, Jumat (25/9).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Bejo dikenai pasal 6,9,13 dan 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bejo diduga diminta oleh Urwah untuk mencari tempat menginap untuk Noordin dan beberapa kali bertemu dengan Noordin, termasuk di rumah Hadi Susilo alias Adib di Kepuhsari, Mojosongo, Jebres, Solo.
Di sana, Bejo dan Noordin menginap selama 8 hari sebelum bom Mega Kuningan serta sempat mengantar Urwah dan Noordin ke Jakarta.
Sedangkan Supono alias Kedu dikenai pasal 6,7,9, 13 dan 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kedu diduga terlibat pemufakatan terorisme bersama Air Setiawan atas perintah Urwah untuk menyetir mobil pick up merah untuk bom mobil ke Jatiasih, Bekasi.
Dalam penggerebekan di Solo, Bejo ditagkap Densus 88 di Pasar Gading 16 September pukul 11.30 WIB. Kemudian pada pukul 15.00 WIB, Kedu juga ditangkap. Tanggal 17 September, Noordin tewas dalam penggerebekan di rumah kontrakan Susilo.
dtc/fid