Esposin, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberikan himbauan kepada pelanggan logam mulia Antam. Dalam setiap transaksi pembelian logam mulia Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.010/2017 (PPh 22).
Besaran pengenaan yang diterapkan dibedakan bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak 0,45%, sementara yang tidak dipungut pajak 0,9%.
Pengumuman tersebut telah terpampang di cabang Antam Logam Mulia. Adapun penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.
Corporate Secretary Antam Aprilandi Hidayat membenarkan bahwa pengumuman yang ditempel di seluruh gerai adalah imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pihak perseroan.
Aprilandi menjelaskan,sebenarnya peraturan ini telah berlaku sejak lama, pihaknya hanya menegaskan kembali pungutan pajak ini. Sejalan dengan program pemerintah untuk terus mendorong penerimaan perpajakan.
"Kita memberikan penegasan dan informasi kembali kepada pembeli," seperti dilansir Okezone, Rabu (4/10/2017).