by Newswire - Espos.id News - Jumat, 9 April 2021 - 12:57 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan ini menjadi petunjuk pelaksanaan dari kebijakan pemerintah melarang mudik.
Meski larangan mudik berlaku untuk semua kalangan, ada beberapa kelonggaran yang diberikan pemerintah bagi pihak tertentu.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi. Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Tak Siapkan Tempat Karantina Pemudik, Bupati Karanganyar: Jangan Buat Segala Hal Jadi Ribet!
Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu. Seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Tapi Objek Wisata Jateng Tetap Buka
Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri. Selain itu dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Baca Juga: Tegas, Pemkab Sukoharjo Bakal Jatuhkan Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik
Sementara itu perjalanan kereta api antarkota juga akan ditiadakan, dan kereta api perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply.