Esposin, SOLO – Proses tilang online yang rencananya akan diberlakukan tahun depan bertujuan untuk mempermudah pelanggar lalu lintas agar tidak perlu antre di persidangan maupun loket pembayaran denda.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Tilang online nantinya akan menggunakan aplikasi e-Tilang yang bisa diunduh melalui smartphone. Proses ini juga dianggap akan memberi kenyamanan pengemudi dan pengendara yang telah melanggar aturan lalu lintas, agar tidak perlu mendatangi sidang.
Sistem e-Tilang akan menghindari kemungkinan adanya pungli berupa kesepakatan antara polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas.
Lewat e-Tilang, pelanggar lalu lintas bisa membayar denda dengan ebanking, m-banking, atau ATM Agung menyatakan Korlantas memberikan pelatihan kepada 64 kepala satuan lalu lintas (kastlantas) dari 64 polres yang akan menjalankan uji coba.
Lantas, seperti apa alur transaksi proses tilang tersebut? Berikut proses tilang online yang akan dijalankan Korps Lalu Lintas Mabes Polri:
- Polisi melakukan tilang
- Polisi input data pelanggar menggunakan aplikasi e-Tilang
- Nomor registrasi tilang dan denda terkirim otomatis melalui aplikasi e-Tilang milik pelanggar
- Pembayaran denda bisa dilakukan melalui Bank atau mobile banking
- Pengadilan memutuskan jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan
- Jika ada kelebihan denda yang sudah dibayarkan dari putusan pengadilan, pihak Bank akan memberitahu melalui notifikasi SMS
- Bank akan meminta nomor rekening untuk mengembalikan kelebihan uang denda pelanggar