Esposin, SOLO – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini belum selesai dibahas DPR bersama pemerintah mengandung pasal-pasal yang mencampuri urusan sektor privat dunia usaha.
Pasal-pasal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim berusaha dan berinvestasi di Indonesia. Pemerintah dan DPR kembali melanjutkan pembahasan RKUHP yang pada 2019 terhenti setelah ditolak banyak elemen masyarakat.