Esposin, SOLO -- Narapidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, bakal benar-benar menghirup udara bebas pekan ini. Tepat Jumat (8/1/2021) mendatang. Pendiri Pondok Pesantren AL Mukmin, Ngruki, Sukoharjo ini menjalani sembilan tahun dari vonis 15 tahun penjara.
Nyaris setahun lalu, yakni pertengahan Januari 2019, Abu Bakar Ba'asyir sempat dikabarkan bakal bebas. Yusril Ihza Mahendra yang kala itu menjadi pengacara Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan. Presiden akan memberikan bebas murni kepada pria yang pernah memimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut lebih awal karena faktor kemanusiaan, usianya yang uzur dan kesehatan yang menurun.
Promosi Kompetisi BRI Liga 1 Ciptakan Perputaran Ekonomi hingga Rp10,4 Triliun
Namun rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir menuai beragam pro kontra yang akhirnya tak kunjung terlaksana. Kini, pria 82 tahun itu akan benar-benar menuju pintu keluar LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Pekan Ini
Sebelum menempati LP Gunung Sindur per 16 April 2016, Baasyir sempat mendekam di LP Pasir Putih, Nusakambangan. Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena terbukti sebagai aktor intelektual kasus pelatihan senjata api di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar pada Februari 2010.Berikut ini rekam jejak perjalan kasus yang menjerat Ba'asyir seperti dikutip dari Liputan6.com:
1. Bukan Pertama Kali
Penangkapan terhadap Abu Bakar Baasyir bukan yang pertama kali. Pada awal 2002, mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia ditangkap dengan berbagai tuduhan. Di antaranya terlibat aksi teroris Bom Bali I dan dalang di balik serangkaian Kasus Bom Natal 2000.Jatuh Sakit, Abu Bakar Ba'asyir Sudah Empat Hari Dirawat di RS
Begitu pula, Faiz Bafana, anggota JI yang menyatakan Baasyir sebagai pengganti Abdullah Sungkar. Pria itu dikenal rekan Baasyir yang mendirikan Pesantren Al-Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah pada 1972 lampau. Bafana hanya bersaksi melalui video conference dari Singapura, tempat ia ditangkap.
Usai penangkapan itu, kasus Baasyir pun disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2003. Kemudian pada 2 September 2003, pengadilan memvonis pria kelahiran Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938 itu empat tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi, Bebas Murni 7 Bulan Lagi
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Baasyir terbukti turut melakukan tindakan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah, membuat keterangan palsu, dan terbukti keluar dan masuk Indonesia tanpa izin.Guna menyikapi vonis tersebut, Baasyir menyatakan tidak bisa menerima dan mengajukan banding. Dua hari usai sidang, tim pengacara Baasyir resmi menyerahkan akta permintaan banding ke PN Jakarta Pusat pada 4 September 2003. Mereka menilai ada tiga tuduhan yang tidak cukup bukti untuk menjerat Baasyir.
4 Hari Bebas, Keponakan Abu Bakar Baasyir Meninggal Dunia di Solo
Sejak persidangan, Baasyir terus mendekam di tahanan meski ia sempat memenangi kasus ini. Melalui Peninjauan Kembali atau PK di Mahkamah Agung, tuduhan terhadap Baasyir tidak terbukti. Ia cuma dikenai pelanggaran imigrasi.2. Kembali Ditangkap
Baasyir sempat dibebaskan pada Maret 2003 silam. Tetapi, ia kembali diringkus pada 30 April 2004 karena diduga melanggar Undang-Undang Antiterorisme dan terlibat Jamaah Islamiyah, kelompok yang dituding mengusung aksi teroris.Kali ini, ada bukti baru Baasyir pernah memimpin upacara pelantikan Ketua Mantiki III Natsir Abbas di Akademi Militer Camp Hubaidah. Sejak itu, pria yang dituding kepala spiritual Jemaah Islamiyah ini dikurung sampai 2006.
Pengacara Sebut Abu Bakar Ba’asyir Tak Layak Ditahan
Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2005, masa tahanan Baasyir dikurangi empat bulan dan 15 hari. Akhirnya, ia dibebaskan pada 14 Juni 2006.3. Penangkapan Terakhir
Abu Bakar Baasyir kembali ditangkap pada 9 Agustus 2010 seusai mengisi pengajian di Tasikmalaya, Jawa Barat. Saat diringkus Baasyir sedang dalam perjalanan ke Banjar, Jawa Barat saat menuju ke Solo, Jawa Tengah.Baasyir ditangkap karena terlibat kelompok bersenjata di Aceh. Pada 2011, ia divonis 15 tahun penjara. Kala itu, Jaksa menjerat Baasyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Pengacara: Abu Bakar Baasyir Tak Pernah Disodori Dokumen Setia NKRI
Menurut hakim, Baasyir terbukti melakukan pidana dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.Dalam uraian putusan, Baasyir terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.