by Redaksi - Espos.id News - Senin, 24 Agustus 2009 - 11:23 WIB
Jakarta--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 70 ton premium di Perairan Karang Galang, Kepulauan Riau pada Jumat (14/8), premium tersebut diangkut oleh KM. Alam Bahari.
Demikian disampaikan Direktorat Bea dan Cukai dalam siaran pers, Senin (24/8).
Modus operandi yang digunakan dalam usaha penyelundupan tersebut adalah dengan mengangkut barang tanpa dilengkapi dokumen pelindung. Potensi kerugian negara melalui usaha penyelundupan ini adalah sebesar Rp 1,4 miliar.
Premium sebanyak 70 ton ini rencananya akan diselundupkan ke Singapura. Kasus ini sekarang sedang ditindaklanjut oleh petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kepulauan Riau.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Bea dan Cukai telah mengamankan seorang nahkoda kapal bersama 4 orang ABK. dtc/fid