Esposin, BENGKULU — Bandar narkotika di Provinsi Bengkulu, Muksir, melalui keluarganya membayar lunas denda perkara sebesar Rp800 juta agar dibebaskan dari tahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, di Bengkulu, Rabu (20/4/2022), mengatakan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Muksir menjalani hukuman selama empat tahun dua bulan.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Selain itu dia juga kena denda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Sejalan dengan pembayaran uang itu ke kas negara maka dia akan segera dibebaskan karena sudah menjalani hukuman pidana sesuai vonis hakim.
Baca Juga: 8 Bandar Narkoba di Jabar Menunggu Eksekusi Mati
"Melalui pihak keluarga terpidana bandar narkoba, Muksir alias Muk membayar uang denda perkara sebesar Rp800 juta atas perkara yang dijalaninya," kata Andriani.
Pembayaran uang perkara itu telah diserahkan pihak keluarga ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan langsung disetorkan ke kas negara, sehingga sebelum Idulfitri 1443 Hijriah, narapidana tersebut dapat menghirup udara bebas.
Baca Juga: Ketakutan Ditangkap Polisi, Bandar Narkoba Ini Eek di Celana
Sebelum ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan kasus narkobanya, Muksir juga ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019. Muksir merupakan tahanan LP Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.