Esposin, JAKARTA--Perkawinan di usia anak atau pernikahan dini merupakan isu bersama yang pencegahannya harus dilaksanakan secara multisektoral, holistik, komprehensif, terpadu, dan melibatkan banyak orang. Selama ini, kasus pernikahan anak masih kerap terjadi bahkan angkanya cukup tinggi selama hampir tiga tahun pandemi Covid-19 berlangsung.
Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Rini Handayani menuturkan selama 2020-2022, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mencatat perkara dispensasi kawin menurun setiap tahunnya.