Esposin, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan seribuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau petugas coklit terindikasi sebagai anggota partai politik (parpol) atau tim kampanye peserta pemilu.
Temuan tersebut diungkap Bawaslu seusai melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) calon pemilih Pilkada 2024 pada 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya memeriksa daftar anggota Pantarlih ke dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hasilnya, seribuan anggota Pantarlih yang tersebar di 27 provinsi terindikasi sebagai anggota parpol.
"Hasil pengawasan pengecekan nama pantarlih pada Sipol menunjukkan terdapat 1.564 Pantarlih dengan dugaan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada Sipol," jelas Lolly dalam siaran pers Bawaslu, Jumat (26/7/2024).
Oleh sebab itu, Bawaslu meminta KPU kembali mengecek latar belakang seribuan Pantarlih yang terindikasi anggota parpol atau menjadi tim kampanye peserta pemilu tersebut.
Selain itu, seribuan Pantarlih tersebut juga harus membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak menjadi anggota/pengurus parpol dan tim kampanye/tim pemenangan peserta pemilu. Jika tidak, maka Pantarlih tersebut harus dipecat.
"KPU sesuai tingkatan berkoordinasi dengan partai politik agar namanya [nama anggota Pantarlih] dihapus dari Sipol. Jika yang bersangkutan terbukti merupakan anggota partai politik, KPU sesuai tingkatan menindaklanjutinya dengan cara mengganti Pantarlih tersebut," ujar Lolly.
Lebih lanjut, selama proses coklit data calon pemilih Pilkada 2024, Bawaslu juga menemukan keterlambatan pembentukan Pantarlih. Di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat misalnya, terdapat 10 Pantarlih terlambat dilantik.
Tak lupa, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek nama pribadi dan anggota keluarganya sebagai pemilih Pilkada 2024 yang telah dicoklit oleh Pantarlih.
Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit maka dianjurkan hubungi Posko Kawal Hak Pilih yang disediakan Bawaslu secara luring (offline) maupun daring (online).
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Bawaslu Temukan 1.564 Pantarlih Terindikasi Anggota Parpol dan Tim Kampanye"