Denpasar--Warga Australian lagi-lagi ditangkap gara-gara narkoba. Angus McCaskill ,57, diciduk polisi karena membawa dan menyimpan narkotika berupa kokain.
Polisi menciduk tersangka ketika tengah asik berbelanja di Pepito Supermarket, Jl Raya Kediri, Tuban, Kuta, Rabu (30/6). "Kita menyita enam paket kokain seberat 3,58 gram yang disembunyikan tersangka di dalam dompetnya. Nilainya Rp 8 juta,” kata Kapolsek Kuta AKP Wimboko di Mapolsek Kuta, Jl Raya Kuta, Minggu (4/7).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Usai menangkap tersangka, polisi menggeledah lokasi menginap tersangka di Vila Bobo Seminyak, Kuta dengan bantuan anjing pelacak. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya.
Tersangka telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif. Ia pun mengaku baru kali pertama mengkonsumsi kokain. Tersangka memakai kokain sehari sebelum diciduk polisi.
Tersangka berlibur di Bali selama tiga bulan. Ia bekerja sebagai makelar di bidang investasi di Australia. Kini tersangka meringkuk di ruang tahanan Polsek Kuta.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
dtc/ tiw