MEDAN - Seorang Warga Negara (WN) India dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena menyeludupkan bahan obat bius jenis ketamine ke Indonesia. Hukuman itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Vonis untuk Kulamdhas Thakeer Mohammad Rafeek (28) itu dijatuhkan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (27/11/2012). Hakim Lelilawaty bertindak sebagai ketua majelis dalam sidang tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah karena terbukti memiliki bahan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Tindakan itu melanggar Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya JPU Cut Indri mengajukan tuntutan penjara lima tahun, berikut denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Terhadap vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya, mengeluhkan beratnya hukuman yang dijatuhkan padanya. Dia masih mempertimbangkannya, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Pikir-pikir,” kata Kulamdhas melalui penerjemah yang mendampinginya dalam sidang, Oven Gerard Siahaan.
Kulamdhas ditangkap petugas keamanan Bandara Polonia, Medan, Sumatera Utara (Sumut) karena kedapatan membawa ketamine seberat 4,8 kilogram pada 9 Juni 2012 lalu. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai tas tersangka saat melewati x-ray pintu kedatangan internasional Bandara Polonia Medan. Dia tiba dengan menumpang pesawat Silk Air dengan rute melalui Singapura.