Esposin, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga tanggal 21 April 2017.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Suryo Utomo,Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pengunduran tersebut dilakukan pasalnya batas akhir pelaporan SPT bertepatan dengan tax amnesty. "SPT tahun pajak 2016, bersamaan dengan hari terakhir pengampunan pajak. Kami memberikan perpanjangan penyampaian SPT sampai dengan 21 April 2017," katanya di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Namun, perpanjangan waktu hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017.
"Penyampaiannya boleh mundur tapi bayarnya 31 Maret 2017, jangka waktu penyampaiannya di undur ke 21 April, jadi bayarnya sesuai UU mengatakan sampai 31 Maret, administrasinya yang diundur, yang e-filing bisa lakukan, yang pakai pos juga bisa," tukasnya.