Surat itu ditembuskan pula oleh Eko Sutrisno kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manisia (Menkum dan HAM), Menteri Keuangan (Menkeu), Sekretaris Kabinet, para deputi di lingkungan BKN, Dirut PT Taspen (Persero), dan semua Kepala Kantor Regional BKN. Esposin mengutip paparan surat itu dari laman resmi pemerintah Setkab.go.id yang memublikasikannya Jumat petang.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
UU No. 5/2014 tentang ASN yang ditandatangani Presiden SBY, Rabu lalu, mengatur batas usia pensiun (BUP) pegawai negeri sipil (PNS). Mengutip Pasal 87 ayat (1) c dan Pasal 90 UU No. 5/2014, Kepala BKN Eko Sutrisno menegaskan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pension, yaitu:
1 | 58 Tahun bagi pejabat administrasi |
2 | 60 Tahun bagi pejabat pimpinan tinggi |
3 | Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional. |
1 | Jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama |
2 | Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya |
3 | Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama |
4 | Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator |
5 | Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas |
6 | Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana |
Jika terdapat kasus PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama—sebelumnya dikenal sebagai pejabat eselon I dan eselon II—belum berusia 60 tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan karena batas usia pension 56 tahun atau lebih, dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014, maka Kepala BKN melalui surat tersebut mengatur ketentuan sebagai berikut:
1 | Apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 tahun |
2 | Apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 tahun |
3 | Apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya |
1 | Apabila keputusan pemberhentinanya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali | |
2 | Apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima tetapi tidak bersedia melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku | |
3 | Dalam hal terdapat PNS yang sebelumnya menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pension, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: | |
1 | Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan | |
2 | Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 tahun | |
3 | Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada pejabat pembina kepegawaian |