Esposin, JAMBI -- Seorang tahanan KPK bernama Agus Rama, tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang melibatkan Gubernur Jambi saat itu Zumi Zola, meninggal dunia pada Rabu (1/11/2023) pagi.
Agus Rama sempat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi setelah ditemukan dalam kondisi pingsan di kamar mandi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Ia baru sepekan dipindahkan dari Rutan KPK ke LP Kelas II A Jambi.
Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Umum RSUD Raden Mattaher, Anton Trihartanto, mengatakan Agus Rama meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Anton mengatakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah pilihan (Dapil) Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung Timur, Agus Rama yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dan suap RAPBD Jambi 2017-2019, tiba ruangan IGD sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Dalam pemeriksaan dokter diketahui kondisi pasien tak ada suara nafas, denyut jantung berhenti, pupil dilatasi dengan rangsang cahaya tidak ada dan EKG flat.
"Pasien dinyatakan Death On Arrival (DOA) atau dalam keadaan meninggal," jelas Anton seperti dikutip Esposin dari Antara.
Agus Rama merupakan tahanan KPK yang pada 24 Oktober 2023 lalu dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke LP Kelas IIA Jambi.
Agus Rama juga merupakan tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang melibatkan Gubernur Jambi saat itu Zumi Zola.