Esposin, BANDUNG — Setelah bebas dari penjara beberapa hari, Habib Bahar bin Smith justru harus dipenjara lagi. Sebelumnya, ia telah bebas setelah masuk dalam program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM).
Dilaporkan Detik.com, Selasa (18/5/2020), Bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kemenkum-HAM kepadanya. "Ya [kembali ke lapas]. Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum-HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2020).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
40 Keluarga di Bantaran Bengawan Solo Karanganyar Butuh Bantuan Sembako
Aris mengatakan Habib Bahar dipenjara lagi setelah asimilasinya dicabut. Sebab, kata Aris, Bahar dianggap melanggar ketentuan asimilasi. "Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," tuturnya.
Aris belum menjelaskan secara terperinci terkait pelanggaran yang dimaksud. Namun sebelumnya, Kemenkum-HAM sempat mengingatkan Bahar saat Bahar bertausiah mengumpulkan massa di saat pandemi Covid-19.
Round Up Covid-19 Sragen: Peserta Ijtima Gowa Selamat Berkat Obat Herbal, Kasus Tak Bertambah
Ichwan Tuankotta, salah satu kuasa hukum Bahar membenarkan soal kliennya kembali dimasukkan ke penjara. "Iya, belum tahu kita karena apa," katanya.
Sebelum dipenjara lagi, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kemenkum HAM. Habib Bahar bebas dari Pondok Rajeg pada Sabtu (16/5/2020).
Hari Ini Dalam Sejarah: 19 Mei 1848, Amerika Serikat Menguasai California
Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman tiga tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut enam tahun penjara.