Harianjogja.com, JOGJA--Sekretaris Jenderal Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Prof. Suyatno mengatakan, jumlah perguruan tinggi yang telah diakreditasi kurang dari 120 perguruan tinggi. Padahal, di Indonesia terdapat 3.218 PTS, 93 unit perguruan tinggi negeri (PTN), 614 unit Perguruan Tinggi Agama Negeri dan Swasta dan perguruan tinggi negeri kedinasan.
Sesuai Undang-undang No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, setia PT harus memperoleh akreditasi, baik pada level institusi maupun program studi (prodi). Konsekuensinya, sambungnya, lulusan PT dari prodi yang tidak terakreditasi tidak diakui ijazahnya. Sementara, pelaksanaan akreditasi yang dilakukan selama ini masih belum maksimal karena ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan akreditasi atau reakreditasi.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Saat ini terdapat 5.012 prodi yang akreditasi dan reakreditasinya belum diproses karena keterbatasan dana. Oleh karena itu, dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan tata kelola PTS, Aptisi minta agar diikutsertakan sehingga tidak menimbulkan permasalahan," kata Suyatno.
Untuk membantu pemerintah, lanjutnya, Aptisi mendeklarasikan pembentukan lembaga akreditasi mandiri perguruan tinggi (LAMPT). Namun, hingga kini peraturan-peraturan sebagai payung hukum LAMPT masih belum jelas. “Kami berharap pemerintah dapat memahami keperluan Aptisi dalam melakukan pembinaan anggota dengan cara membentuk LAM sesuai ketentuan undang-undang,” tutupnya.