Esposin, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi proses penjualan high speed diesel (HSD) atau solar industri oleh PT PLN.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Iya benar diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi proses penjualan HSD," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus saat dimintai konfirmasi, Senin (22/6/2015) pagi.
Wiyagus mengungkapkan Dahlan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PLN, bukan sebagai mantan Menteri BUMN.
Seperti dilaporkan, pada 2010, PT PLN menunjuk PT TPPI memasok HSD ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya dengan jumlah total solar yaitu 1,25 juta kiloliter. Proses kerja sama tersebut diduga terindikasi korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan kliennya diperiksa oleh penyidik.
"Kami sudah di Bareskrim sekarang," kata Yusril saat dihubungi wartawan.