Esposin, SOLO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak penghapusan semua pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) atau Revisi KUHP (RKUHP) yang berpotensi mengganggu kebebasan pers.
AJI juga mendesak DPR dan pemerintah membuka draf RUU KUHP atau RKUHP agar bisa dibaca dan dikaji publik. DPR dan pemerintah seharusnya melibatkan partisipasi publik seluasnya, secara bermakna, dalam membahas semua pasal krusial dan potensial bermasalah.