Esposin, PEKANBARU -- Aparat Polres Kota Pekanbaru, Riau, melakukan upaya penyamaran menjadi pecandu untuk menangkap pelaku bandar narkotika jenis sabu-sabu yang berjaringan di daerah ini.
"Hasilnya pelaku dapat diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kompol Hicca Siregar, di Pekanbaru, Senin (3/2/2014).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Seorang tersangka yang ditangkap itu berinisial M alias Brewok, warga Jl. Kubang Raya, Kabupaten Kampar, berbatasan dengan Kota Pekanbaru. Menurut Hicca, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran barang haram itu di Pekanbaru dan sebagian wilayah Kabupaten Kampar.
"Dari situ kami kemudian melakukan penyelidikan hingga ada anggota juga yang melakukan penyamaran menjadi pelanggan atau pecandu sabu-sabu," katanya.
Setelah itu, tersangka diminta untuk datang di suatu kawasan dekat rumahnya karena anggota memesan sabu-sabu dengan nilai puluhan juta rupiah. "Saat itulah tersangka Brewok ditangkap dekat Kebun Binatang atau mengarah pada pintu masuk ke Kebun Binatang Kasang Kulim," katanya. "Pelaku ini ditangkap pekan lalu sekitar pukul 19.30 WIB tanpa ada perlawanan."
Selain berhasil mengamankan sabu-sabu, lanjut Hicca, petugas juga berhasil menyita uang senilai Rp12 juta yang diduga sebagai hasil dari penjualan barang haram itu. Selanjutnya dari hasil pengembangan, kata dia, aparat juga memeriksa rumahnya yang berjarak tidak jauh dari lokasi penangkapan.
"Di sana juga ditemukan dua unit timbangan digital yang diindikasi digunakan pelaku untuk membagi sabu-sabu dalam bentuk paket kecil, sedang dan besar. Lalu anggota juga mengamankan dua unit handphone," katanya.
Sampai saat ini, kata dia, tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolresta Pekanbaru untuk proses lanjutan. "Pengembangan masih terus dilakukan dengan memintai keterangan pelaku hingga melacak pelaku lainnya lewat handphone yang disita," katanya.