Esposin, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang saat ini berstatus sebagai tersangka di Bareskrim Polri, seharusnya sudah dinonaktifkan sementara sebagai salah satu pimpinan KPK, sesuai dengan undang-undang KPK.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
?Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (23/1/2015). ?"?Sesuai dengan undang-undang KPK dengan status (hukum) baru Pak Bambang Widjojanto berarti dinonaktifkan," tuturnya.
Zulkarnain meyakini dengan status baru Bambang Widjojanto sebagai tersangka, hal tersebut diyakini merupakan salah satu upaya dari luar untuk memperlemah KPK. Lembaga antirasuah itu saat ini hanya memiliki tiga pimpinan, yaitu Zulkarnain, Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad.
"Pimpinan KPK kini tinggal tiga orang. Untuk itu, ini merupakan usaha untuk memperlamah KPK," kata Zulkarnain.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengaku bahwa pihak KPK sampai saat ini masih belum menonaktifkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang telah ditangkap pihak Bareskrim Polri. "Belum [non aktif]. Nanti saya tanyakan pimpinan dulu," tutur Johan Budi.
Menurut mantan Wakil Ketua KPK, M Jassin, untuk menonaktifkan seorang pimpinan KPK memerlukan persetujuan dari Presiden RI. Pasalnya, penonaktifan seorang pimpinan KPK adalah kewenangan Presiden. "Kan keputusannya ada di Presiden. Sama kayak Presiden memutuskan lewat SK (surat keputusan) pengangkatan," tukas Jassin.